Laksanakan Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Jaksa Eksekusi Pengacara Alvin Lim ke Rutan Salemba

Pikiran Rakyat Subang - 18 Okt 2022, 21:15 WIB
Editor: Tim Pikiran Rakyat Subang
Jaksa Kejari Jaksel Eksekusi Pengacara Alvin Lim ke Rutan Salemba Sesuai Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Selasa 18 Oktober 2022 malam
Jaksa Kejari Jaksel Eksekusi Pengacara Alvin Lim ke Rutan Salemba Sesuai Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Selasa 18 Oktober 2022 malam /Arief Farandhika Pratama/Subangtalk

SUBANGTALK - Tim Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah menerima putusan banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta berdasarkan Putusan Pengadilan Nomor: 28/PID/2020/PT.DKI. tanggal 17 Oktober 2022 atas nama Terdakwa ALVIN LIM, S.H., M.Sc., CFP.

Untuk itu tim dari Kejari Jaksel melakukan penjemputan kepada ALVIN LIM, di gedung Bareskrim Polri untuk dieksekusi ke Rutan Salemba.

Adapun dalam putusan tersebut berbunyi memperbaiki amar putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor: 1039/Pid.B/2018/PN.Jkt.Sel tanggal 30 Agustus 2022 yang dimohonkan banding tersebut, dengan mengubah amar putusan sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut:

Baca Juga: Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika Kena Dampak Secara Psikologis, Dari Lima Konten Youtube Yang Sebar Hoax

Menyatakan Terdakwa ALVIN LIM, S.H., M.Sc., CFP. tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Kesatu Primair dan Kesatu Subsidair;
Membebaskan Terdakwa ALVIN LIM, S.H., M.Sc., CFP. dari Dakwaan Kesatu Primair, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 263 ayat (1) jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Membebaskan Terdakwa ALVIN LIM, S.H., M.Sc., CFP. dari Dakwaan Kesatu Subsidair, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 263 ayat (1) jo. Pasal 56 ke-2 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Menyatakan Terdakwa ALVIN LIM, S.H., M.Sc., CFP. telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah “secara bersama-sama menggunakan surat palsu yang dilakukan secara berlanjut” sebagaimana Dakwaan Kesatu Lebih Subsidair;.

Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa ALVIN LIM, S.H., M.Sc., CFP. oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan;.

Baca Juga: Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika Laporkan Lima Akun Youtube Diduga Sebar Hoax ke Polda Jabar

Memerintahkan agar Terdakwa ditahan;
Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan;.

Menetapkan barang bukti berupa:
Barang bukti nomor 1 s/d 55 “tetap dilampirkan dalam berkas perkara”
Barang bukti nomor 56 s/d 85 “dikembalikan kepada saksi Melly Tanumihardja”.

Halaman:

Tags

Terkini

Trending

Berita Pilgub