Pelimpahan Tersangka Kasus Brigadir J Dilaksanakan Hari Rabu, Polri Komunikasi Dengan Kejaksaan

- 3 Oktober 2022, 20:05 WIB
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo/ Foto PMJNEWS
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo/ Foto PMJNEWS /Dede Rukma/Subangtalk

SUBANGTALK Polri dan Kejaksaan Agung (Kejagung) menyepakati proses tahap dua atau pelimpahan para tersangka kasus pembunuhan Brigadir J pada hari Rabu (5/10/2022) lusa. Namun untuk lokasi pelimpahan para tersangka hingga saat ini masih dikomunikasikan antara Polri dan Kejagung.

“Tempatnya kan masih dikomunikasikan, jaksa mintanya di Kejari Jaksel. Dari kita kan pidananya sebagian besar kan di Bareskrim,” ujar Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo di Malang, Senin (3/10/2022).

Dedi mengatakan, meski belum disepakati, Polri mengusulkan penahanan setelah proses tahap dua dilakukan di Bareskrim untuk efisiensi waktu.

OBaca Juga: Bareskrim Periksa Direktur PT LIB, Ketua PSSI Jatim, Hingga 18 Anggota Polri, Pasca Tragedi Stadion Kanjuruhan

“Daripada bolak balik, ya terserah nanti kalau diserahkan tahap dua-nya di Kejari Jaksel, balik lagi penahanannya di rutan Bareskrim,” paparnya.

Lebih lanjut, untuk saat ini penahanan para tersangka masih berada di Bareskrim. Namun untuk ke depannya, keputusan penahanan para tersangka berada di Kejaksaan.

“Sementara untuk rutannya di Bareskrim. Apabila jaksa maunya di sana ya kita pertimbangan lebih lanjut,” ucapnya.

Baca Juga: Baim Wong dan Paula yang Buat Konten Prank KDRT ke Polisi, Malah Berterimakasih kepada Netizen

“Kalau sudah tahap kedua kan kewenangannya sudah full di Kejaksaan,” jelasnya.***

 

Editor: Arief Farandhika Pratama

Sumber: PMJ News


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x