DKPP Sebut Ketua KPU Langgar Kode Etik karena Terima Pendaftaran Gibran sebagai Cawapres

- 5 Februari 2024, 12:34 WIB
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari /Karawangpost/Foto/KPU-RI

 

PR SUBANG - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menyatakan Ketua dan Komisioner Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) Hasyim Asy'ari diputuskan melanggar etik dalam menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka yang didaftarkan sebagai calon wakil presiden dan mengikuti tahapan pilpres.

Hal ini disampaikan Ketua DKPP Heddy Lugito yang disiarkan dalan YouTube DKKP, Senin, 5 Januari 2024.

"(Para teradu) terbukti melakukan pelanggaran kode etik pedoman perilaku penyelenggara pemilu," kata majelis hakim, yang dipimpin Ketua DKPP Heddy Lugito yang disiarkan dalan YouTube DKKP, Senin, 5 Januari 2024.

Baca Juga: Jelang Pencoblosan, ASN Pemdaprov Jabar Diingatkan agar Tetap Netral

Hasyim dan anggota KPU lainnya Betty Epsilon Idroos, Mochammad Affifudin, Persadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Idham Holik, dan August Mellaz, diadukan oleh Demas Brian Wicaksono dengan perkara Nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023, Iman Munandar B. (Nomor 136-PKE-DKPP/XII/2023), P.H. Hariyanto (Nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023), dan Rumondang Damanik (Nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023).

Hasyim dan komisioner KPU didalilkan telah menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal calon wakil presiden pada 25 Oktober 2023.

Atas hal tersebut, DKPP memberikan sanksi peringatan keras terakhir kepada yang bersangkutan.

Baca Juga: DKPP Periksa Ketua dan Anggota KPU RI karena Tidak Loloskan Calon DPD

Halaman:

Editor: Charles Yohanes


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x