Komeng Sempat Ragukan Kesaktian DPD di Senayan, Lalu Apa Fungsi, Tugas dan Wewenang Anggota DPD Sebenarnya?

- 17 Februari 2024, 23:25 WIB
Foto bersama Komeng dan Raffi Ahmad
Foto bersama Komeng dan Raffi Ahmad /

PR SUBANG - Meski sempat ragukan kesaktian lembaga DPD di Senayan, namun Alfiansyah Komeng putuskan mantapkan diri melangkah maju menjadi Caleg DPD RI asal Jabar pada Pemilu 2024.

Tujuan Alfiansyah Komeng maju mencalonkan diri menjadi Caleg DPD guna memperjuangkan kemajuan pada ruang lingkup bidang kesenian.

Sebetulnya Komeng sempat ragu atas tugas dan wewenang anggota DPD, apakah mampu memperjuangkan aspirasi dan kemajuan para insan seni melalui jalur DPD.

"Apakah kuat? Karena DPD ini tidak mempunyai kewenangan," ucap Komeng kepada rekan yang mendorong dirinya maju Caleg DPD.

Cerita itu disampaikan Komeng dalam video YouTube Wawancanda Abdel Achrian beberapa bulan lalu.

Namun Komeng diberi semangat oleh rekannya saat itu bahwa meskipun tidak memiliki kewenangan memutuskan, namun usulan dari sosok Anggota DPD akan sangat dipertimbangkan oleh Anggota DPR dan Pemerintah.

Itulah alasan Komeng akhirnya membulatkan tekad memenuhi segala syarat untuk maju jadi Caleg DPD RI asal daerah pemilihan atau Dapil Jabar.

 

Pahami tugas dan wewenang Anggota DPD RI 

Halaman:

Editor: AA Hamzah Hasbullah


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x