Kusnanto Saidi Dituding Tak Lapor LHKPN, Pengamat: Bentuk Pencemaran, Biasa Jelang Pilkada 2024

- 26 April 2024, 11:45 WIB
Salah Sebut Data LHKPN Kusnanto Saidi, Pengamat: Bentuk Pencemaran Nama Baik Jelang Pilkada Bekasi
Salah Sebut Data LHKPN Kusnanto Saidi, Pengamat: Bentuk Pencemaran Nama Baik Jelang Pilkada Bekasi /Foto: doc/

PR SUBANG - Tersiar kabar Direktur RSUD Chasbullah Abdul Majid Kota Bekasi Dr Kusnanto Saidi tidak melaporkan harta kekayaan dalam 2 tahun terakhir.

Pengamat hukum Fajar Trio mengatakan menilik undang-undang tidak ada hukuman pidana, jika pegawai negeri sipil (PNS) hingga pejabat negara tidak melaporkan harta kekayaannya di dalam e LHKPN.

“Ada hal yang perlu diketahui masyarakat bahwa LHKPN itu ada keterbatasannya," ujar dia, Jakarta, Jumat 26 April 2024.

Baca Juga: Bawaslu Subang Siap Rekrutmen Panwascam Baru untuk Pilkada 2024

Menurutnya, sejak Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi, Dan Nepotisme tidak disebutkan salah satu pasal ada sanksi pidana.

"Yang menjadi dasar LHKPN, tidak ada satu pasal yang menerangkan ada sanksi pidana," ujarnya.

Fajar menambahkan, sistem update informasi yang ada di situs LHKPN pun sifatnya bertahap.

“Karena adakala ketika seorang pejabat sudah melaporkan, namun proses verifikasi masih berlangsung itu yang kadang membuat belum terupdate di website LHKPN,” ungkapnya.

Baca Juga: Berhasil Terapkan Good Governance Pelayanan Publik, Kusnanto Layak Jadi Wali Kota Bekasi

Bahkan meskipun pejabat negara melaporkan hartanya, namun tidak sesuai dengan kepemilikan hartanya, dan sebagainya, hanya dijatuhi hukuman sanksi administrasi atau hukuman dari sang atasan atau pemimpin kementerian/lembaga.

“Jadi, tidak melapor, melapor tidak benar, melapor benar tapi asal hartanya tidak benar, tidak ada pidananya kalau di LHKPN hanya menyebut sanksi administrasi yang diberikan oleh atasan, jadi ada keterbatasan LHKPN," ungkap Fajar.

Fajar berpendapat, pemberitaan terkait LHKPN pada masa Pilkada 2024 biasanya digunakan sejumlah pihak untuk menyerang lawan politiknya.

Baca Juga: Bidang Pemberdayaan Perempuan Dinsos PPPA Kuningan Serap Wawasan dari Dinas PPPA Kota Bekasi

Namun, dalam menyampaikan informasi LHKPN dalam sebuah pemberitaan harus berdasarkan data fakta bukan asumsi yang berujung fitnah.

“Itu biasa terjadi saat Pilkada 2024. Namun yang perlu diperhatikan adalah ketika berbicara LHKPN adalah berbicara data, jika salah memberikan statement ke publik akan menjadi fitnah dan pencemaran nama baik,” katanya.

Sebelumnya beberapa media memberitakan laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Kusnanto yang berstatus Pejabat Negara / Wajib Lapor (PN/WL) ini tercatat dua tahun terakhir tidak melaporkan LHKPN.

Baca Juga: KPK Wanti-wanti Kepala Daerah Terpilih Hasil Pilkada Agar Hindari Korupsi

Setelah tim redaksi melakukan cek fakta, LHKPN Kusnanto tercatat masih dalam proses verifikasi dan untuk proses pelaporan tahun 2024 tidak bisa dilakukan karena merupakan tahun berjalan.***

Editor: Edward Panggabean


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah