Satresnarkoba Polres Subang Bekuk Pengedar Sabu, Belasan Gram Barang Bukti Diamankan

1 Juni 2024, 04:06 WIB
Barang bukti sabu yang disita polisi dari tersangka GS. /Foto: PR SUBANG/

 

PR SUBANG - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Subang kembali mengukir prestasi dengan berhasil menangkap seorang pengedar narkotika jenis sabu di Kabupaten Subang.

Penangkapan ini menambah daftar panjang keberhasilan Polres Subang dalam memberantas peredaran narkoba di wilayahnya.

Seorang pria berinisial GS (30) diamankan oleh Satresnarkoba di Gang Darmodiharjo, Kelurahan Soklat, Kecamatan Subang pada Rabu, 29 Mei 2024, sekitar pukul 23.30 WIB.

Pelaku yang diketahui berdomisili di Perumahan Desa Belendung, Kecamatan Cibogo, Kabupaten Subang itu tidak berkutik saat ditangkap oleh petugas.

Baca Juga: Bitera dan APJII DKI Jakarta Bahas Kolaborasi untuk Masa Depan Digital Indonesia

Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu, melalui Kasat Res Narkoba, AKP Heri Nurcahyo, mengungkapkan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat.

"Kami menerima informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki berinisial GS yang diduga kuat sebagai kaki tangan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Subang," ujar Heri pada Sabtu, 1 Juni 2024.

Setelah melakukan penyelidikan intensif, petugas akhirnya berhasil meringkus GS. Saat ditangkap, GS sedang mengemudikan sepeda motor Yamaha Vixion berwarna hitam dengan nomor polisi D-6645-UBQ.

"Dalam penggeledahan, petugas menemukan satu bungkus bekas rokok Gudang Garam Signature yang di dalamnya terdapat satu plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu yang disimpan di saku celana pelaku," jelas Heri. Barang haram tersebut diketahui hendak diedarkan oleh GS.

Baca Juga: Pj Wali Kota Ajak Pengurus BKPRMI Kota Cirebon Membangun Generasi Muda Berakhlakul Karimah

Dari hasil interogasi, GS mengakui bahwa sabu tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial B, yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

"Narkotika jenis sabu dengan berat bruto 19,88 gram ini didapat pelaku dari B alias K untuk diperjualbelikan," tambah Heri.

Selain sabu seberat hampir 20 gram, petugas juga mengamankan barang bukti lain berupa satu unit sepeda motor Yamaha Vixion warna hitam, satu unit handphone android yang digunakan pelaku untuk berkomunikasi dalam transaksi, serta bungkus rokok Gudang Garam Signature.

"Pelaku dan seluruh barang bukti telah dibawa ke kantor Satres Narkoba Polres Subang untuk pemeriksaan lebih lanjut sesuai dengan UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tutup Heri.

Baca Juga: Ribuan Bobotoh Semarak Dukung Persib di Alun-Alun Subang, Pj Bupati Imran Imbau Tertib dan Aman!

Penangkapan ini menunjukkan komitmen Polres Subang dalam memerangi peredaran narkotika dan menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat.

Masyarakat diharapkan tetap berperan aktif melaporkan setiap aktivitas mencurigakan terkait narkotika untuk membantu pihak kepolisian dalam memberantas peredaran barang haram ini. ***

Editor: Charles Yohanes

Tags

Terkini

Terpopuler