Rusak Parah, Polsek Purwadadi Polres Subang Bangun Rumah Ibu Yani

- 8 Juni 2024, 10:27 WIB
/

 

PR SUBANG - Polsek Purwadadi Polres Subang membangun rumah tidak layak huni milik Ibu Yani (52) di Dusun Purwajaya RT 27,RW 07 Desa Parapatan, Kecamatan Purwadadi, Kabupaten Subang.

Menurut Kapolsek Purwadadi, AKP Asep Suhendar mengatakan bahwa rumah milik Ibu Yani kondisinya sudah sangat memprihatinkan.

“Saya mendapat laporan dari warga, bahwa rumah milik Ibu Yani ini sudah parah, sebagain sudah roboh. Saya kemudian mengkomunikasikan dengan berbagai pihak,” katanya.

Baca Juga: KPUD Subang Gelar Peluncuran Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Subang Tahun 2024 DenganTema Leuit

Sehingga, kata Asep, pihaknya bisa menindaklanjuti untuk membangunkan rumah yang layak.

Asep menambahkan bahwa tidak berselang lama, pihaknya mampu menginisiasi berbagai elemen untuk bersama-sama membantu rumah milik Ibu Yani.

Asep mengatakan bahwa kegiatan tersebut juga atas perintah pimpinan Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu dalam rangka hari Bhayangkara ke 78.

Baca Juga: Sambut HKGB Ke-72 dan Hari Bhayangkara Ke-78 Kapolres Subang Berikan Tali Asih bagi 100 Anak Stunting

“Alhamdulillah, berkat sinergitas semua pihak, hari ini kita bisa melakukan peletakan batu pertama,” kata AKP Asep, Jumat 7 Juni 2024.

Asep berharap kedepan dengan konsep gotong royong, mampu membantu lebih banyak warga yang membutuhkan.

“Terimaksih semua pihak yang sudah membantu dalam menyukseskan pembangunan rutilahu milik ibu Yani ini. Semoga kedepan kita bisa membantu lebih banyak warga yang sangat membutuhkan.

Baca Juga: Hari Anak Nasional Kabupaten Subang, Pj Bupati Mengajak Bergandeng Tangan Selesaikan Permasalahan Anak

Mantan Kanit Tipikor Polres Subang tersebut mengungkapkan bahwa ia memiliki prinsip 4 B.

“Berkumpul dalam progres sosial, berhitung dalam penganggaran, berhasil dalam pelaksanaan dan berbagi dalam kebaikan,”ucapnya.

Dalam kegitatan tersbut juga turut hadir perwakilan Kecamatan Purwadadi, perangkat desa, dan tokoh masyarakat.***

Editor: Charles Yohanes


Tags

Terkait

Terkini