Menko Luhut Minta Rafaksi Minyak Goreng Segera Diselesaikan

- 25 Maret 2024, 22:14 WIB
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan. /Foto: PR SUBANG/Kemenko Marves/

 

PR SUBANG - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan tekankan komitmen pemerintah untuk memenuhi pembayaran besaran klaim terkait dengan rafaksi minyak goreng. Hal tersebut dirinya sampaikan saat memimpin Rapat Koordinasi Pembayaran Rafaksi Minyak Goreng di Kantor Marves, 25 Maret 2024.

“Kita harus menuntaskan (permasalahan) mengenai rafaksi minyak goreng ini. Ini sudah diaudit sama BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) dan tidak ada isu sepertinya. Kita harus segera menyelesaikan ini, sehingga pedagang tidak mengalami kerugian,” tutur Luhut.

Pada kesempatan tersebut, Luhut meminta konfirmasi Kejaksaan Agung terkait aspek hukum kewajiban pembayaran utang pemerintah tersebut.

“Dari kami sudah membuat LO agar mengantisipasi agar kebijakan yang diambil tidak memiliki resiko hukum dikemudian hari. Kami mengacu pada perhitungan yang dilakukan oleh Sucofindo selaku surveyor,” konfirmasi Jamdatun Kejaksaan Agung, Feri Wibisono.

Baca Juga: Profil Sigit Danang Joyo, Pernah Benahi Sistim Perpajakan, Jadi Satgas Anti Mafia Hukum, Layak Jadi Ketua KPK?

Dirinya menginformasikan bahwa klaim yang tidak terakomodir adalah karena terbentur permasalahan dokumen. Menurutnya, sejumlah klaim tidak bisa diproses akibat ketidaklengkapan dokumen pendukung klaim pembayaran tersebut.

“Kalau permasalahan dokumen yang tidak lengkap, tentu kita tidak bisa karena itu melanggar aturan. Tapi kalo ada dokumen yang bisa kita bantu dorong, terutama bagi pedagang kecil itu, dibimbinglah membereskannya, yang penting perhatikan aspek hukumnya,” ucap Luhut merespon informasi Jamdatun.

Sebagai informasi, perwakilan dari BPKP, BPDKS (Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit), Kementerian Sekretaris Negara, Kantor Staf Presiden, Kemenko Perekonomian dan Kementerian Perindustrian menyatakan dukungannya untuk segera menyelesaikan pembayaran klaim sesuai hasil verifikasi Sucofindo.

Halaman:

Editor: Charles Yohanes


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x