Besok Harta Rampasan dari Eks Bupati Bekasi Mpo Oneng Dilelang KPK, Ada Banyak Jenis HP iPhone dan Laptop

- 26 Maret 2024, 05:53 WIB
Ilustrasi barang lelang harta rampasan KPK.
Ilustrasi barang lelang harta rampasan KPK. /KPK/Aahamzah/

 

Putusan PN Bandung kepada Neneng Cs 

dr. Hj. Neneng Hasanah Yasin menjadi Bupati Bekasi sejak 2012. Jabatan Neneng sebelumnya adalah Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat (2009–2012).

Neneng Hasanah Yasin ditangkap KPK pada tanggal 15 Oktober 2018 saat dirinya menjadi Bupati Bekasi.

Dari hasil penyidikan, KPK kemudian menetapkan status tersangka kepada Neneng dan kawan-kawan terkait kasus pidana pengurusan perizinan pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi.

Kasus eks Bupati Bekasi yang biasa di sapa Mpo Oneng itu kemudian bergulir dihadapan meja hijau PN Bandung bersama para tersangka lainnya.

PN Bandung kemudian memutuskan Neneng Hasanah Yasin Cs terbukti bersalah, dan dituangkan dalam Putusan PN BANDUNG Nomor 15/Pid.Sus-TPK/2019/PN Bdg Tanggal 29 Mei 2019.

Neneng Hasanah Yasin, Jamaludin, Dewi Tisnawati, Sahat Maju Banjarnahor dan Neneng Rahmi Nurlaili menjadi terdakwa pada kasus yang diklasifikasikan sebagai tindak pidana khusus korupsi suap-menyuap.

Pada putusan yang dibacakan 29 Mei 2019 itu, Majelis Hakim yang di ketuai oleh Tardi memutuskan para terdakwa dijatuhi hukuman berupa pidana penjara masing-masing selama 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan.

Selain itu berlaku pidana denda masing-masing sebesar Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan.

Halaman:

Editor: AA Hamzah Hasbullah


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x