PR SUBANG - Tragedi meninggalya empat karyawan Cirebon Super Blok (CSB) Mall di dalam septic tank menyita perhatian berbagai pihak. Salah satunya dari akademisi.
Dosen Pasca Sarjana Ilmu Hukum Universitas 17 Agustus 1945 (UTA’45) Jakarta, Cecep Suhardiman, menekankan pentingnya penyelidikan menyeluruh oleh pihak kepolisian terhadap insiden yang terjadi pada Selasa, 9 April 2024 itu.
Cecep mendesak pihak kepolisian mengusut tuntas penyebab tewasnya empat teknisi di dalam septic tank CSB Mall.
Menurut Cecep terkait kejadian tersebut ada empat korban yang kehilangan nyawa saat melakukan tugasnya sebagai karyawan di CSB Mall Cirebon.
Baca Juga: PWRI Subang Ngarojong Subang Ngahiji: Semangat Kebersamaan Membangun Kabupaten Subang
Dan Polres Cirebon Kota harus cepat melakukan penyelidikan untuk bisa mengungkap apa yang sebenarnya terjadi di dalam septic tank.
"Ya tentu pihak managemen sesuai tingkatannya harus dimintai pertanggung jawaban atas meninggalnya 4 orang teknisi di Septic tank tersebut. Dan ini menjadi tugas kepolisian jangan terkesan lambat. Sehingga menimbulkan pertanyaan di masyarakat," ucapnya Rabu, 1 Mei 2024.
Cecep menambahkan sebagaimana isi Pasal 359 KUHP barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain kehilangan nyawa, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana kurungan paling lama 1 tahun.