CSB Mall Serahkan Pesangon dan Santunan kepada Ahli Waris Korban Kecelakaan Kerja

- 14 April 2024, 03:20 WIB
Management CSB Mall menyerahkan pesangon dan uang duka kepada keluarga korban kecelakaan kerja.
Management CSB Mall menyerahkan pesangon dan uang duka kepada keluarga korban kecelakaan kerja. /

 


PR SUBANG - Empat karyawan Cirebon Super Blok (CSB) Mall yang meninggal dunia karena kecelakaan kerja mendapatkan pesangon dan uang duka dari pihak manajemen pusat perbelanjaan tersebut.

Pesangon dan uang duka tersebut diserahkan langsung oleh Head Operation PT. NWP Property – CSB Mall Rynto Mulyono kepada ahli waris korban pada Jumat malam, 12 April 2024.

Rynto menjelaskan pemberian pesangon tersebut berdasarkan apa yang disampaikan pihaknya kepada Penjabat (Pj) Wali Kota Cirebon Agus Mulyadi.

Baca Juga: DPC Partai Demokrat Kabupaten Cirebon Buka Penjaringan Bakal Calon Bupati

“Ini sesuai dengan yang kami sampaikan kepada Pak Pj Wali Kota Cirebon, bahwa kami berusaha secepat mungkin mendistribusikan hak dari keempat karyawan kami yang meninggal dunia kepada ahli waris mereka,” jelas Rynto.

Disebutkannya bahwa pesangon yang diberikan kepada ahli waris sesuai dengan ketentuan Undang-undang yang berlaku dan hak-haknya yang diatur oleh ketentuan ketenagakerjaan.

Pemberian pesangon menurut Rynto, nilainta berbeda-beda berdasarkan masa kerja, jumlah cuti yang tidak diambil yang bisa diuangkan dan jumlah keluarga yang ditinggalkannya, serta bonus tahunan tahun 2023 dari perusahaan.

Halaman:

Editor: Charles Yohanes


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x