Polresta Cirebon Berhasil Amankan Pengedar OKT Tanpa Izin Resmi di Wilayah Susukan

- 23 Mei 2024, 15:15 WIB
FH tersangka pengedar OKT yang diamankan anggota Polresta Cirebon.
FH tersangka pengedar OKT yang diamankan anggota Polresta Cirebon. /

 


PR SUBANG - Jajaran Polresta Cirebon berhasil mengamankan dua pengedar obat keras terbatas (OKT) tanpa izin resmi di wilayah Kecamatan Susukan, Kabupaten Cirebon pada Sabtu 18 Mei 2024 sekitar pukul 22.40 WIB.

Salah satu tersangka yang diamankan adalah FH (21) yang berasal dari Kecamatan Susukan.

Menurut Kombes Pol Sumarni, Kapolresta Cirebon, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti dari tangan FH, termasuk 146 butir OKT jenis Tramadol, uang tunai sebesar Rp 607 ribu, serta barang bukti lainnya seperti gunting dan handphone.

Baca Juga: IPHI Kecamatan Subang Dilantik, Siap Sinergi Tingkatkan Kualitas Kehidupan Umat

FH ditangkap saat tengah melakukan penyebaran OKT tanpa izin resmi di wilayah tersebut. Dari hasil pemeriksaan sementara, FH mengakui kepemilikan dan aktivitas penyaluran OKT tersebut di Kabupaten Cirebon.

Tidak hanya itu, FH juga menyebutkan bahwa OKT tersebut diperoleh dari seseorang yang berasal dari Indramayu.

Atas perbuatannya, FH dijerat dengan Pasal 435 Juncto Pasal 138 UU RI Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan, yang mengancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Baca Juga: Polres Cirebon Kota Gelar Police Goes to School & Sosialisasi Safety Riding di SMKN 1 Cirebon

Kapolresta Sumarni menegaskan komitmen Polresta Cirebon dalam memberantas kasus peredaran gelap narkoba dan obat-obatan terlarang, termasuk OKT, di wilayah Kabupaten Cirebon.

Halaman:

Editor: Charles Yohanes


Tags

Terkait

Terkini