Polsek Gempol dan Sat Reskrim Polresta Cirebon Amankan Pelaku Penipuan dan Penggelapan

- 24 Mei 2024, 17:48 WIB
/

 

 

PR SUBANG - Tim Gabungan Polsek Gempol dan Sat Reskrim Polresta Cirebon berhasil mengungkap kasus penipuan dan penggelapan yang korbannya merupakan warga Tegal, Jawa Tengah.

Petugas pun berhasil mengamankan pelaku berinisial HK berusia 29 tahun warga Kecamatan Klangenan, Kabupaten Cirebon.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni mengatakan, HK diamankan di salah satu warung yang berada di jalur pantura di wilayah Kecamatan Susukan, Kabupaten Cirebon, pada Rabu 22 Mei 2024 kira-kira pukul 16.00 WIB.

Baca Juga: Silaturahmi Kamtibmas Kapolres Cirebon Kota di Masjid Asy-Syura Sukasari

"Saat ini, pelaku yang berprofesi sebagai wiraswasta tersebut sudah diamankan di Polsek Gempol Polresta Cirebon. Kami juga masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap pelaku," kata Sumarni di Cirebon, Jumat 24 Mei 2024.

Ia mengatakan, modus HK dalam melancarkan aksinya adalah berpura-pura meminjam sepeda motor korban untuk menebus handphone yang digadai di salah satu konter.

Namun, setelah ditunggu beberapa saat pelaku tak juga kembali sehingga korban melaporkan peristiwa itu ke kepolisian.

Baca Juga: Status Pencalonan Diterima KPU Subang, Ada 1 Calon Independen yang Maju di Pilkada Subang 2024

Pihaknya pun bertindak cepat setelah menerima laporan tersebut dan melakukan serangkaian penyelidikan hingga penyidikan.

Hasilnya, petugas berhasil mengendus keberadaan HK di salah satu warung yang berada di jalur pantura di wilayah Kecamatan Susukan, Kabupaten Cirebon.

"Kami langsung mengamankan pelaku di warung tersebut. Dari hasil pemeriksaan sementara pelaku mengaku telah menjual sepeda motor korban kepada temannya yang merupakan warga Tasikmalaya," kata Sumarni.

Baca Juga: KPU Subang Targetkan Partisipasi Pilkada 2024 Diatas 80 Persen

Selain itu, petugas mengamankan barang bukti berupa STNK dan BPKB sepeda motor korban. Akibat perbuatannya, pelaku juga dijerat Pasal 372 juncto Pasal 378 KUHP dan diancam hukuman maksimal empat tahun penjara.

Editor: Charles Yohanes


Tags

Terkait

Terkini