"Saya selalu menekankan kepada seluruh aparatur pemerintah untuk bersikap netral dan profesional, memberikan perlakuan yang adil dan setara, tanpa ada keberpihakan terhadap pihak manapun," terangnya.
Baca Juga: Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu Turun Langsung Pimpin KRYD
Sementara itu, Ketua KPU Kota Cirebon Mardeko mengatakan, berdasarkan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Waki Bupatis serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, telah ditetapkan bahwa pemungutan suara serentak nasional akan dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 27 November Tahun 2024.
"Momen ini sebagai tonggak awal untuk mendongkrak semangat partisipasi seluruh elemen terkait dalam upaya menyukseskan seluruh tahapan pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cirebon," ujarnya.
Di kesempatan yang sama, KPU juga merilis maskot macan Mali dan Mila serta jingle Pilkada Kota Cirebon. Ia mengajak seluruh masyarakat untuk bersama menyukseskan pemilu.
"Maskot macan Mali yang artinya mari memilih dan Mila artinya memilih langsung. Macan disini juga akronim dari manusia cerdas dan amanah. Jadi harapannya semoga pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Citebon melahirkan pemimpin yang amanah dan meningkatkan kesejahteraan warga Kota Cirebon," harapnya. ***