Sidang Digelar Secara Daring, Jaksa Dakwa Doni Salmanan Raup Keuntungan Rp 40 Miliar dari Quotex

- 4 Agustus 2022, 14:45 WIB
Sidang kasus trading dengan Terdakwa Doni Salmanan di Pengadilan Negeri Bale Bandung, Kamis 4 Agustus 2022
Sidang kasus trading dengan Terdakwa Doni Salmanan di Pengadilan Negeri Bale Bandung, Kamis 4 Agustus 2022 /Uma Farhan/Subangtalk

SUBANGTALK - Sidang perdana kasus trading ilegal, dengan terdakwa Doni Muhammad Taufik atau dikenal Doni Salmanan , digelar di Pengadilan Negeri Bandung.

Kasipenkum Kejati Jabar Sutan Harahap menjelaskan, sidang digelar secara daring.

"Sidangnya digelar daring ya, terdakwa di Lapas Jelekong, di ruang sidang Pengadilan Bale Bandung dihadiri oleh JPU Kejari Bale Bandung, dan Penasehat Hukum Terdakwa dan Hakim Pengadilan Negeri Bale Bandung," papar Kasipenkum Kejati Jabar, Sutan Harahap, Kamis 4 Agustus 2022.

Baca Juga: Pernyataan Ferdy Sambo Usai Diperiksa Bareskrim Polri, Saya Belasungkawa Atas Meninggalnya Brigadir Yoshua

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum, Doni didakwa menerima keuntungan dari ajakan mendaftar dan mendepositkan uang di aplikasi Quotex.

Doni juga dinilai menyebarkan konten atau berita bohong ketika menawarkan aplikasi Quotex pada para pengikutnya atau trader.

"Agar orang-orang merasa tertarik lalu mendaftar sebagai member Quotex melalui link yang telah diberikan oleh terdakwa, sehingga terdakwa mengambil keuntungan dari setiap orang yang melakukan pendaftaran dan mendepositkan uangnya di Quotex," kata jaksa penuntut umum, ketika membacakan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung pada Kamis (4/8).

Baca Juga: Ferdy Sambo Penuhi Panggilan Pemeriksaan Penyidik, Dikawal Ketat Provos Polri

Dari para trader, jaksa menambahkan, Doni telah memperoleh keuntungan hingga mencapai angka Rp 40 miliar atau jika dirata-ratakan senilai Rp 3 miliar setiap bulannya. Diketahui, Doni terlebih dulu mendaftar sebagai afiliator di Quotex sebelum mengajak para trader untuk mendaftar. Dia mendapatkan keuntungan dari tiap trader yang mendaftar dan mendepositkan uang.

"Bahwa dari seluruh member yang mendaftar sebagai member Quotex melalui link terdakwa tersebut, terdakwa telah menerima keuntungan sebagai afiliator Quotex sebesar Rp 40 miliar atau rata-rata sebesar Rp 3 miliar perbulannya dari Quotex," ucap dia.

Halaman:

Editor: Uma Farhan


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x