Dalam Dakwaan Oleh Jaksa Terhadap Doni Salmanan, Ada Nama Artis Seperti Rizky Febian

4 Agustus 2022, 17:45 WIB
Sidang Doni Salmanan secara Daring di Pengadilan Negeri Bale Bandung, Kamis 4 Agustus 2022 /Uma Farhan/Subangtalk

SUBANGTALK - Sidang perdana kasus trading ilegal dengan terdakwa Doni Muhammad Taufik atau dikenal dengan nama Doni Salmanan, digelar di pengadilan negeri Bale Bandung, Kamis 4 Agustus 2022.

Digelar secara daring, JPU (jaksa penuntut umum) Kejari Bandung, dalam dakwaannya menyebutkan bahwa terdakwa meraup keuntungan hingga mencapai angka Rp 40 miliar.

"Terdakwa sebagai afiliator Quotex, berdasar dakwaan jaksa, hasil keuntungan itu diduga mengalir ke sejumlah tokoh dan artis di tanah air," jelasnya, di Pengadilan Negeri Bale Bandung, Kamis 4 Agustus 2022.

Baca Juga: Istri Irjen Ferdy Sambo Masih Trauma Berat, Begini Tanggapan Komnas Perempuan

JPU juga menjelaskan, bahwa terdakwa juga pernah memberikan sejumlah uang kepada kalangan artis tanah air dan pihak lain.

"Ada uang yang mengalir ke artis dan pihak pihak lain," papar Jaksa ketika membacakan dakwaan di PN Bale Bandung pada Kamis (4/8).

Nama pertama yang disebut adalah Rizky Febian. Doni disebut pernah memberikan uang kepada Rizky senilai Rp 400 kita pada bulan September 2021 lalu.

Baca Juga: Bharada E Tersangka, Penyidik Sita Alat Komunikasi dan CCTV

Jaksa menyebutkan, bahwa uang tersebut dikirimkan dengan cara ditransfer melalui rekening Doni.

"Uang itu diperuntukkan untuk kegiatan lelang. Lalu, hasil dari lelang itu kemudian didonasikan ke masyarakat. Di mana dana hasil lelang tersebut dipergunakan untuk kegiatan donasi kepada masyarakat yang membutuhkan," paparnya.

Selanjutnya, Doni juga disebut pernah memberikan uang senilai Rp 1 miliar kepada Reza Oktavian atau dikenal Reza Arap. Uang itu diberikan Doni ketika menonton live streaming Reza Arap yang sedang bermain game online. Uang itu dikirimkan langsung ke rekening Reza Arap.

Baca Juga: Pernyataan Ferdy Sambo Usai Diperiksa Bareskrim Polri, Saya Belasungkawa Atas Meninggalnya Brigadir Yoshua

"Saksi Reza Oktavian sebesar Rp 1 miliar pada tanggal 3 Juli 2021 yang diberikan terdakwa pada saat menonton live streaming saksi Reza Oktavian pada saat bermain game online Ragnarok X di studio saksi," ucap jaksa.

Lalu, jaksa juga mengungkapkan, Doni memberikan uang lebih dari Rp 1 miliar untuk bantuan pada korban bencana banjir bandang dan longsor di Kabupaten Garut. Uang ditransfer ke rekening atas nama Jabar Quick Response.

"Untuk bantuan korban bencana banjir bandang dan longsor yang terjadi di Kabupaten Garut Jawa Barat melalui Jabar Quick Response dengan cara ditransfer ke rekening," kata jaksa.

Baca Juga: Ferdy Sambo Penuhi Panggilan Pemeriksaan Penyidik, Dikawal Ketat Provos Polri

Selain itu, Doni juga memberi uang kepada Muhammad Rizky atau dikenal Rizky Billar pada Agustus 2021 senilai Rp 10 juta. Uang itu langsung diberikan Doni kepada Rizky ketika berlangsungnya resepsi pernikahan yang diadakan di Jakarta Selatan.

Kemudian, Doni juga disebut pernah memberikan uang senilai lebih dari Rp 497 juta kepada Youtuber Alffy Rev dan Zaenal Mutaqin senilai Rp 1 miliar. Selain itu, jaksa juga menyebut Doni pernah memberikan tas kenamaan Cristian Dior kepada Muhammad Attamimi atau dikenal Atta Halilintar.

"Saksi Muhammad Rizky sebesar Rp 10 juta pada tanggal 29 Agustus 2021 untuk sumbangan terdakwa," ucap jaksa.

Baca Juga: Pengadilan Negeri Bale Bandung Gelar Sidang Perdana Doni Salmanan

"Saksi Muhammad Attamimi menerima 1 buah tas pria Cristian Dior pada tanggal 23 November 2021," lanjut jaksa.

Sebelumnya diberitakan, Doni didakwa Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.***

Editor: Uma Farhan

Tags

Terkini

Terpopuler