Tebalnya Berkas 4 Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J

- 20 Agustus 2022, 12:00 WIB
Berkas Kasus Pembunuhan Brigadir J Dilimpahkan ke Kejaksaan Agung/ Foto : PMJNEWS
Berkas Kasus Pembunuhan Brigadir J Dilimpahkan ke Kejaksaan Agung/ Foto : PMJNEWS /Uma Farhan/Subangtalk

SUBANGTALK -  Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menerima berkas dari empat tersangka kasus pembunuhan Brigadir J. Berkas tersebut dilimpahkan oleh Bareskrim Polri pada Jumat (19/8/2022) kemarin.

Berdasarkan foto yang diperoleh, berkas pelimpahan tersebut sangat tebal dan dijejerkan berdampingan di meja. Di bagian atas berkas yang dijilid terpisah, terdapat foto masing-masing tersangka.

Berkas tersebut merupakan berkas dari empat tersangka dari kasus pembunuhan Brigadir J, yakni tersangka yang menjadi dalang peristiwa, Ferdy Sambo, serta tiga tersangka lain yang terlibat, Bharada Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, serta Kuat Ma’ruf atau KM.

Baca Juga: Terima Pelimpahan, Kejagung Mulai Teliti Berkas Perkara Ferdy Sambo

Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri telah melimpahkan berkas perkara (tahap 1) tersangka Irjen Pol Ferdy Sambo dan kawan kawan ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Jaksa akan meneliti berkas kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J tersebut.

“Kejaksaan Agung telah menerima pelimpahan berkas perkara (Tahap I) dari Direktorat Tindak Pidana Umum Baareskrim Polri atas nama empat orang tersangka yakni FS, RE, RR, dan KM,” jelas Kapuspenkum Kejagung, Ketut dalam keterangannya, Jumat (19/8/2022), seperti dikutip dari PMJNEWS, Sabtu 20 Agustus 2022.

“Selanjutnya berkas perkara tersebut akan dilakukan penelitian oleh Jaksa Peneliti (Jaksa P-16) yang ditunjuk dalam jangka waktu 14 hari untuk menentukan apakah berkas perkara dapat dinyatakan lengkap atau belum secara formil maupun materiil,” sambungnya.

Baca Juga: Kasus Kematian Brigadir J, Istri Ferdy Sambo Jadi Tersangka

Ketut menambahkan selama proses penelitian berkas perkara, Jaksa peneliti akan melakukan koordinasi dengan penyidik guna mempercepat penyelesaian proses penyidikan.

 

Halaman:

Editor: Uma Farhan

Sumber: PMJ News


Tags

Terkait

Terkini