Komnas HAM Kantongi Jejak Digital Perintah Sambo Hilangkan Barang Bukti

- 23 Agustus 2022, 08:16 WIB
Logo Komnas ham RI
Logo Komnas ham RI /Uma Farhan/Subangtalk

SUBANGTALK - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengaku telah mengantongi sejumlah bukti penting dalam pengungkapan kasus pembunuhan terhadap Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam mengatakan salah satu bukti tersebut berupa jejak digital adanya perintah untuk menghilangkan barang bukti seusai Brigadir J dibunuh.

"Kalau Pak Topan bilang komunikasi HP dengan HP dan lain sebagainya, kami juga mendapatkan salah satu yang juga penting adalah perintah untuk terkait barang bukti, itu supaya dihilangkan jejaknya. itu juga ada," ungkap Anam dalam rapat bersama Komisi III DPR, Senin (22/8/2022).

Baca Juga: Diwakili Sang Ayah, Almarhum Brigadir J Diwisuda Hari Ini

"Jadi jejak digital itu kami mendapatkan," imbuhnya.

Menurut Anam, atas dasar itu Komnas HAM meyakini adanya upaya obstraction of justice sejak awal. Ini yang membuat pengungkapan kasus pembunuhan Brigadir J jadi terhambat.

"Itulah kami meyakini, walaupun ini belum kami simpulkan, meyakini adanya obstraction of justice, jadi apa ya, menghalangi, merekayasa, membuat cerita, dan lain sebagainya yang itu membuat kenapa proses ini juga mengalami hambatan untuk dibuat terang benderang," tuturnya.

Baca Juga: Jupe : Kami Akan Maksimalkan Laga Kandang

"Tapi ketika kita mendapatkan berbagai rekam jejak digital itu, itu memudahkan kita semua sebenarnya untuk mulai membangun kembali fakta-fakta dan terangnya peristiwa," sambungnya.

 

Editor: Uma Farhan

Sumber: PMJ News


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x