Polri Tegaskan Pemuda Madiun yang Bantu Bjorka Melanggar UU ITE

- 19 September 2022, 17:05 WIB
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo./ PMJNEWS
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo./ PMJNEWS /

SUBANGTALK Polri menyatakan pemuda asal Madiun, Muhammad Agung Hidayatullah atau MAH (21) yang telah ditetapkan menjadi tersangka karena diduga membantu peretas atau hacker yang dikenal sebagai Bjorka disangkakan melanggar UU ITE.

"Pasalnya kemarin sudah disebutkan ya terkait Undang-Undang ITE. UU ITE sudah jelas pasalnya ya. Yang sering dipakai kan 46, kemudian 30, 31, itu semuanya di situ," ujar Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo kepada wartawan, Senin (19/9/2022).

Lebih lanjut Dedi mengatakan, MAH dijerat sejumlah pasal. Dia menyebut penetapan tersangka dan pasal yang digunakan itu merupakan ranah penyidik.

Baca Juga: Tetap Dipecat, Sidang Etik Tolak Banding Ferdy Sambo

"Iya, ada beberapa pasal di situ ya, UU ITE baca nanti UU ITE yang diterapkan dari timsus, khususnya direktorat siber," tukasnya.

Diberitakan sebelumnya, tim khusus yang dibentuk dalam rangka pengusutan kasus peretasan Bjorka telah mengamankan seorang tersangka yang terlibat dalam kasus tersebut.

"Kita ketahui bersama bahwa pemerintah telah membentuk tim khusus, yang terdiri beberapa lembaga di antaranya yaitu di situ ada Kepolisian, BIN, BSSN, kemudian Polhukam, Kominfo," ujar Juru Bicara Divhumas Polri, Kombes Pol Ade Yaya Suryana kepada wartawan, Jumat (16/9/2022).

Baca Juga: Kecelakaan Beruntun di Tol Pejagan-Pemalang, 13 Kendaraan Ringsek

"Timsus telah melakukan beberapa upaya dan berhasil mengamankan tersangka inisial MAH," tambahnya.

Editor: Uma Farhan

Sumber: PMJ News


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah