Polisi Tetapkan 5 Tersangka dalam Kasus Pengiriman Ratusan Anjing dari Subang ke Sragen

- 9 Januari 2024, 09:52 WIB
Penampakan ratusan anjing yang terikat kaki dan mulutnya, dimasukan ke dalam karung, lalu digantung, dikirim dari Subang Jawa Barat menuju Sragen, Jawa Tengah, untuk dijual.
Penampakan ratusan anjing yang terikat kaki dan mulutnya, dimasukan ke dalam karung, lalu digantung, dikirim dari Subang Jawa Barat menuju Sragen, Jawa Tengah, untuk dijual. /Tangkapan layar Instagram @infojawabarat/

PR SUBANG - Polisi menetapkan lima orang tersangka dalam kasus pengiriman ratusan ekor anjing dari Kabupaten Subang dengan tujuan Kabupaten Sragen.

Kepala Polrestabes Semarang Komisaris Besar Polisi Irwan Anwar di Semarang, Senin, mengatakan satu dari lima orang tersangka merupakan pemesan ratusan anjing.

Ratusan anjing tersebut, kata Irwan, rencananya akan dikonsumsi.

Baca Juga: Kunjungi Lokasi Longsor di Kampung Cipondok Subang, Bey Machmudin Sampaikan Duka Cita kepada Keluarga Korban

Ia menjelaskan tersangka DH, warga Gemolong, Kabupaten Sragen, sudah beberapa kali memesan anjing yang jumlahnya ratusan.

"Tersangka ini merupakan orang yang memesan, sudah beberapa kali," katanya seperti dilansir dari ANTARA.

Sedangkan empat tersangka lainnya merupakan awak truk pembawa ratusan ekor anjing yang perannya turut serta membantu.

Dari keterangan pelaku, lanjut Irwan, ratusan anjing tersebut didatangkan dari wilayah Subang, Jawa Barat.

Dari 226 ekor anjing yang diangkut truk tersebut, 12 ekor di antaranya dalam kondisi mati.

"Sampel yang sudah mati ini kami kirim ke Universitas Airlangga untuk pemeriksaan lebih lanjut," ujarnya.

Baca Juga: Pendistribusian Air Bersih Perumda Subang Terganggu Akibat Longsor Cipondok, Dirut: Siap Cari Alternatif Lain

Anjing-anjing yang selamat kemudian dititipkan di salah satu penampungan di Kota Semarang.

Para tersangka selanjutnya dijerat dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Sebelumnya, polisi mengamankan sebuah truk pengangkut ratusan ekor anjing yang diduga tanpa dokumen resmi saat melintas masuk Gerbang Tol Kalikangkung, Semarang, Jawa Tengah, Sabtu, 6 Januari 2024 malam.

Penindakan tersebut berawal dari laporan aktivis perlindungan satwa yang menghentikan truk pengangkut 226 anjing berbagai jenis tersebut dari arah barat.***

Editor: Andi Permana

Sumber: ANTARA


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x