Menkopolhukam : Reformasi Peradilan Segera Dibuat untuk Berantas Mafia Hukum

- 27 September 2022, 17:30 WIB
Menkopolhukam Mahfud MD
Menkopolhukam Mahfud MD /Uma Farhan/Subangtalk

SUBANGTALK- Sesuai dengan arahan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), regfulasi reformasi hukum dibidang pengadilan harus segera dibuat. Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengungkapkan, akan segera membuat formulanya untuk menekan mafia hukum di lingkungan pengadilan. Ini terkait dengan terungkapnya kasus hakim agung Sudrajat Dimyati, dengan modus perampasan aset koperasi.

"Presiden meminta saya sebagai Menko Polhukam untuk mencari formula reformasi di bidang hukum peradilan, sesuai dengan instrumen konstitusi dan hukum yang tersedia," kata Mahfud MD melalui akun instagram miliknya @mohmahfudmd, Selasa (27/9/2022).

"Presiden kecewa karena usaha pemberantasan korupsi yang cukup berhasil di lingkungan eksekutif, justru kerap kali gembos di lembaga yudikatif dengan tameng hakim itu merdeka dan independen," lanjut Mahfud.

Baca Juga: Berkas Ferdy Sambo Cs, Besok Kejagung Akan Berikan Informasi Lengkap

Ia menegaskan, reformasi hukum di bidang pengadilan perlu dilakukan, karena sering kali upaya penegakkan hukum menjadi kendur ketika sampai di pengadilan.

"Pemerintah sudah berusaha menerobos berbagai blokade di lingkungan pemerintah untuk memberantas mafia hukum, tapi sering gembos di pengadilan. Pemerintah sudah bertindak tegas, termasuk mengamputasi bagian tubuhnya sendiri seperti menindak pelaku kasus korupsi Asuransi Jiwasraya, Asabri, Garuda, Satelit Kemhan, Kementerian, dan lain-lain," urai Mahfud.

"Kejaksaan Agung sudah bekerja keras dan berhasil menunjukkan kinerja positifnya. KPK juga berkinerja lumayan. Tetapi kerap kali usaha-usaha yang bagus itu gembos di MA, ada koruptor yang dibebaskan, ada koruptor yang dikorting hukumannya dengan diskon besar," paparnya lagi.

Baca Juga: Mangkir Dua Kali, KPK Belum Terima Info Lukas Enembe Sakit dari Dokter

Menurut Mahfud, selama ini pemerintah tidak bisa memasuki ranah Mahkamah Agung karena berbeda antara lembaga eksekutif dengan yudikatif.

  1. "Kami tidak bisa masuk ke MA karena beda kamar, kami eksekutif sedangkan mereka yudikatif. Mereka selalu berdalil bahwa hakim itu merdeka dan tak bisa dicampuri. Eh, tiba-tiba muncul kasus hakim agung Sudrajat Dimyati dengan modus perampasan aset koperasi melalui pemailitan. Ini industri hukum gila-gilaan yang sudah sering saya peringatkan di berbagai kesempatan," tandasnya.***

Editor: Arief Farandhika Pratama

Sumber: PMJ News


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah