Kusnanto Saidi Dituding Tak Lapor LHKPN, Pengamat: Bentuk Pencemaran, Biasa Jelang Pilkada 2024

- 26 April 2024, 11:45 WIB
Salah Sebut Data LHKPN Kusnanto Saidi, Pengamat: Bentuk Pencemaran Nama Baik Jelang Pilkada Bekasi
Salah Sebut Data LHKPN Kusnanto Saidi, Pengamat: Bentuk Pencemaran Nama Baik Jelang Pilkada Bekasi /Foto: doc/

PR SUBANG - Tersiar kabar Direktur RSUD Chasbullah Abdul Majid Kota Bekasi Dr Kusnanto Saidi tidak melaporkan harta kekayaan dalam 2 tahun terakhir.

Pengamat hukum Fajar Trio mengatakan menilik undang-undang tidak ada hukuman pidana, jika pegawai negeri sipil (PNS) hingga pejabat negara tidak melaporkan harta kekayaannya di dalam e LHKPN.

“Ada hal yang perlu diketahui masyarakat bahwa LHKPN itu ada keterbatasannya," ujar dia, Jakarta, Jumat 26 April 2024.

Baca Juga: Bawaslu Subang Siap Rekrutmen Panwascam Baru untuk Pilkada 2024

Menurutnya, sejak Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi, Dan Nepotisme tidak disebutkan salah satu pasal ada sanksi pidana.

"Yang menjadi dasar LHKPN, tidak ada satu pasal yang menerangkan ada sanksi pidana," ujarnya.

Fajar menambahkan, sistem update informasi yang ada di situs LHKPN pun sifatnya bertahap.

“Karena adakala ketika seorang pejabat sudah melaporkan, namun proses verifikasi masih berlangsung itu yang kadang membuat belum terupdate di website LHKPN,” ungkapnya.

Baca Juga: Berhasil Terapkan Good Governance Pelayanan Publik, Kusnanto Layak Jadi Wali Kota Bekasi

Halaman:

Editor: Edward Panggabean


Tags

Terkait

Terkini

x