Satgas Pasti Hentikan Kegiatan Usaha Bartle Bogle Hegarty Indonesia dan Smart Wallet

- 19 Maret 2024, 20:24 WIB
Satgas PASTI blokir rekening BBH Indonesia, Smart Wallet terbukti langgar izin
Satgas PASTI blokir rekening BBH Indonesia, Smart Wallet terbukti langgar izin /

Berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi dan Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan RI, Smart Wallet dinilai melakukan kegiatan penghimpunan dana berkedok robot trading/expert advisor dengan sistem multi-level marketing dan tidak memiliki perizinan beroperasi di Indonesia.

Baca Juga: Kapolres Cirebon Kota Hadiri Peresmian Launching Waduli di Pasar Jagasatru

Terhadap hal tersebut Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi dan Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan RI telah melakukan pemblokiran akses dan link/URL dari Smart Wallet bekerjasama Kementerian Komunikasi dan Informasi RI.

Satgas PASTI akan melakukan tindakan antara lain pemblokiran terhadap nomor rekening terkait dan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum.

Pemberantasan terhadap aktivitas keuangan ilegal sangat membutuhkan dukungan dan peran serta dari masyarakat, berupa sikap kewaspadaan dalam menerima tawaran dari pihak yang tidak bertanggung-jawab.

Baca Juga: Polresta Cirebon Buka Pesantren Kilat untuk Anak-anak yang Terlibat Kasus Kriminal

Pastikan selalu memperhatikan dua aspek penting yaitu Legal dan Logis (2L). Legal artinya memastikan bahwa produk atau layanan yang ditawarkan tersebut sudah memiliki izin yang tepat dari otoritas/lembaga terkait yang mengawasi.

Logis artinya selalu memperhatikan hasil atau keuntungan yang ditawarkan, apakah logis atau tidak. ***

 

Halaman:

Editor: Charles Yohanes


Tags

Terkait

Terkini

x