Satresnarkoba Polres Subang Bekuk Pengedar Sabu, Belasan Gram Barang Bukti Diamankan

- 1 Juni 2024, 04:06 WIB
Barang bukti sabu yang disita polisi dari tersangka GS.
Barang bukti sabu yang disita polisi dari tersangka GS. /Foto: PR SUBANG/

"Dalam penggeledahan, petugas menemukan satu bungkus bekas rokok Gudang Garam Signature yang di dalamnya terdapat satu plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu yang disimpan di saku celana pelaku," jelas Heri. Barang haram tersebut diketahui hendak diedarkan oleh GS.

Baca Juga: Pj Wali Kota Ajak Pengurus BKPRMI Kota Cirebon Membangun Generasi Muda Berakhlakul Karimah

Dari hasil interogasi, GS mengakui bahwa sabu tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial B, yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

"Narkotika jenis sabu dengan berat bruto 19,88 gram ini didapat pelaku dari B alias K untuk diperjualbelikan," tambah Heri.

Selain sabu seberat hampir 20 gram, petugas juga mengamankan barang bukti lain berupa satu unit sepeda motor Yamaha Vixion warna hitam, satu unit handphone android yang digunakan pelaku untuk berkomunikasi dalam transaksi, serta bungkus rokok Gudang Garam Signature.

"Pelaku dan seluruh barang bukti telah dibawa ke kantor Satres Narkoba Polres Subang untuk pemeriksaan lebih lanjut sesuai dengan UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tutup Heri.

Baca Juga: Ribuan Bobotoh Semarak Dukung Persib di Alun-Alun Subang, Pj Bupati Imran Imbau Tertib dan Aman!

Penangkapan ini menunjukkan komitmen Polres Subang dalam memerangi peredaran narkotika dan menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat.

Masyarakat diharapkan tetap berperan aktif melaporkan setiap aktivitas mencurigakan terkait narkotika untuk membantu pihak kepolisian dalam memberantas peredaran barang haram ini. ***

Halaman:

Editor: Charles Yohanes


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah