Satresnarkoba Polres Subang Bekuk Pengedar Sabu, Belasan Gram Barang Bukti Diamankan

- 1 Juni 2024, 04:06 WIB
Barang bukti sabu yang disita polisi dari tersangka GS.
Barang bukti sabu yang disita polisi dari tersangka GS. /Foto: PR SUBANG/

 

PR SUBANG - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Subang kembali mengukir prestasi dengan berhasil menangkap seorang pengedar narkotika jenis sabu di Kabupaten Subang.

Penangkapan ini menambah daftar panjang keberhasilan Polres Subang dalam memberantas peredaran narkoba di wilayahnya.

Seorang pria berinisial GS (30) diamankan oleh Satresnarkoba di Gang Darmodiharjo, Kelurahan Soklat, Kecamatan Subang pada Rabu, 29 Mei 2024, sekitar pukul 23.30 WIB.

Pelaku yang diketahui berdomisili di Perumahan Desa Belendung, Kecamatan Cibogo, Kabupaten Subang itu tidak berkutik saat ditangkap oleh petugas.

Baca Juga: Bitera dan APJII DKI Jakarta Bahas Kolaborasi untuk Masa Depan Digital Indonesia

Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu, melalui Kasat Res Narkoba, AKP Heri Nurcahyo, mengungkapkan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat.

"Kami menerima informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki berinisial GS yang diduga kuat sebagai kaki tangan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Subang," ujar Heri pada Sabtu, 1 Juni 2024.

Setelah melakukan penyelidikan intensif, petugas akhirnya berhasil meringkus GS. Saat ditangkap, GS sedang mengemudikan sepeda motor Yamaha Vixion berwarna hitam dengan nomor polisi D-6645-UBQ.

Halaman:

Editor: Charles Yohanes


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah