Dan satu tersangka yakni Saka Tatal yang pada saat kejadian pembunuhan berusia di bawa umur divonis delapan tahun penjara dan setelah mendapat remisi, Saka bebas pada 2020.
Sementara Pegi Setiawan yang ditangkap pada Selasa 21 Mei 2024 saat ini masih ditahan di Mapolda Jawa Barat. ***