Klarifikasi Jenderal (Purn) Da'i Bachtiar Terkait Kasus Vina Cirebon

- 8 Juni 2024, 15:32 WIB
Jenderal Polisi (Purn) Da'i Bachtiar.
Jenderal Polisi (Purn) Da'i Bachtiar. /Foto: PR SUBANG/Istimewa/

 

PR SUBANG - Belakangan ini viral di media sosial yang mengkaitkan nama Kapolri Jenderal Polisi (Purn) Da'i Bachtiar dan keluarganya dengan kasus pembunuhan Eky dan Vina Cirebon yang terjadi pada tahun 2016 silam.

Tudingan yang beredar di media sosial telah menyudutkan nama baik Jenderal Polisi (Purn) Da'i Bachtiar, anak dan cucunya.

Berdasarkan hasil penelusuran dari berbagai sumber serta cross check dengan beberapa pihak, diperoleh keterangan yang sangat tidak sesuai dengan berita-berita di medsos.

Pada saat terjadinya peristiwa pembunuhan Eky dan Vina Cirebon 27 Agustus 2016, Kapolres Cirebon Kota kala itu dijabat oleh Indra Jafar yang pada saat itu berpangkat AKBP.

Baca Juga: Ketua IWO Cirebon Dukung Polisi Ungkap Kasus Pembunuhan Eky dan Vina

Baca Juga: Polsek Purwadadi Polres Subang Bangun Rumah Ibu Yani yang Rusak Parah

Sedangkan Brigjen Pol Adi Vivid Agustiadi Bachtiar (Waka Polda DIY Yogyakarta saat ini) baru menjabat sebagai Kapolres Cirebon Kota bulan 16 Desember 2016.

Saat Adi Vivid menjabat sebagai Kapolres Cirebon Kota, kasus Vina telah diambil alih oleh Polda Jabar dan kasus sudah divonis di PN sehingga tanggung jawab DPO sudah berada di Polda Jabar.

Kemudian ada lagi viral di medsos tentang pelakunya adalah anak Adi Vivid (Alif Bachtiar). Namun Hal tersebut dibantah sendiri oleh netizen.

Faktanya, pada saat menjabat sebagai Kapolres Cirebon Kota anak laki-laki dari Adi Vivid, masih berusia dua tahun.

Baca Juga: Rusak Parah, Polsek Purwadadi Polres Subang Bangun Rumah Ibu Yani

Terdapat pula berita yang beredar di kalangan netizen mengenai pelaku yang diduga merupakan anak Bupati Indramayu, Nina Agustina, yang juga putri dari Bapak Dai Bachtiar.

Pada tahun 2021, Nina Agustina menjabat sebagai Bupati. Putranya, Andika, masih bersekolah di kelas 2 SMA di Jakarta pada tahun 2016, kemudian masuk Akademi Kepolisian (Akpol) dan lulus pada tahun 2022. (Andika tidak pernah tinggal di Kota Cirebon).

"Karena pemberitaan kasus (Vina) tersebut sudah tidak sesuai dengan kenyataan dan cenderung menyudutkan/mendiskreditkan nama baik seseorang, maka ada baiknya saya meluruskan berita-berita di medsos yang keliru tersebut. Tidak ada maksud lain. Terimakasih," ujar mantan Kapolri Jenderal Polisi (Purn) Da'i Bachtiar.

Seperti diketahui kasus pembunuhan Vina menjadi sorotan publik, terutama setelah diangkat dalam film layar lebar.

Baca Juga: Dukung Sukses Pilkada 2024 Pemkab Subang Gelontorkan 71Milyar Pj Bupati;Uang Sudang Masuk KPU dan Bawaslu

Dalam kasus ini Polda Jawa Barat telah menetapkan sembilan orang tersangka termasuk Pegi Setiawan.

Delapan telah divonis, tujuh diantaranya dijatuhi hukuman seumur hidup. Mereka adalah Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, dan Rivaldi Aditya Wardana.

Dan satu tersangka yakni Saka Tatal yang pada saat kejadian pembunuhan berusia di bawa umur divonis delapan tahun penjara dan setelah mendapat remisi, Saka bebas pada 2020.

Sementara Pegi Setiawan yang ditangkap pada Selasa 21 Mei 2024 saat ini masih ditahan di Mapolda Jawa Barat. ***

Editor: Charles Yohanes


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah