Besok Harta Rampasan dari Eks Bupati Bekasi Mpo Oneng Dilelang KPK, Ada Banyak Jenis HP iPhone dan Laptop

26 Maret 2024, 05:53 WIB
Ilustrasi barang lelang harta rampasan KPK. /KPK/Aahamzah/

PR SUBANG - KPK umumkan lelang harta rampasan eks Bupati Bekasi dr. Hj. Neneng Hasanah Yasin (Mpo Oneng) akan dilakukan besok.

Calon peserta lelang dapat ngintip objek lelang pada hari ini, ada banyak jenis Hp iPhone. Sementara proses lelang bakal digelar esok hari, Rabu tanggal 27 Maret 2024.

KPK akan melakukan lelang eksekusi barang rampasan terdakwa pada kasus pidana terkait proses pengurusan perizinan pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi.

Tidak hanya harta Neneng Hasanah Yasin, tapi harta terdakwa lain pada kasus yang sama juga mendapat perlakuan yang sama dari KPK.

Mereka yang terlibat pada kasus itu adalah Jamaludin, Dewi Tisnawati, Sahat Maju Banjarnahor dan Neneng Rahmi Nurlaili. 

"KPK akan melakukan lelang eksekusi barang rampasan terdakwa Neneng Hasanah Yasin, Jamaludin, Dewi Tisnawati, Sahat Maju Banjarnahor dan Neneng Rahmi Nurlaili melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara & Lelang KPKNL Jakarta Ill @kpknljakarta3 pada 27 Maret 2024," terang KPK, Senin (25 Maret 2024)

Objek lelang harta rampasan terdakwa berupa 1 paket 4 HP (2 tipe IPhone 8, 1 tipe Iphone 6, 1 tipe Iphone 6S+); 1 paket 6 HP (1 Samsung Galaxy J7, 1 Iphone 5S, 1 Samsung Galaxy S6, 1 Iphone 6S, dan 1 Samsung S7 Edge); 1 Paket 6 HP dan1 Laptop (1 Iphone 6 Plus, 1 Blackberry 9700, 1 OPPO R827, 1 Iphone 5, 1 OPPO F1s, 1 Iphone 6S, 1 laptop Lenovo 0578-LHA) dan lainnya.

Bagi yang berminat, calon peserta lelang dapat melihat objek lelang pada hari Selasa tanggal 26 Maret 2024, pukul 09.00 WIB s/d 15.00 WIB di Gedung Barang Bukti KPK Jalan Dewi Sartika No.255, RT.1/RW.2, Cawang, Kramat jati, Jakarta Timur. 

Sementara proses pelaksanaan lelang akan dilaksanakan pada Rabu, 27 27 Maret 2024 pada alamat domain portal.lelang.kpk.go.id.

 

Putusan PN Bandung kepada Neneng Cs 

dr. Hj. Neneng Hasanah Yasin menjadi Bupati Bekasi sejak 2012. Jabatan Neneng sebelumnya adalah Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat (2009–2012).

Neneng Hasanah Yasin ditangkap KPK pada tanggal 15 Oktober 2018 saat dirinya menjadi Bupati Bekasi.

Dari hasil penyidikan, KPK kemudian menetapkan status tersangka kepada Neneng dan kawan-kawan terkait kasus pidana pengurusan perizinan pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi.

Kasus eks Bupati Bekasi yang biasa di sapa Mpo Oneng itu kemudian bergulir dihadapan meja hijau PN Bandung bersama para tersangka lainnya.

PN Bandung kemudian memutuskan Neneng Hasanah Yasin Cs terbukti bersalah, dan dituangkan dalam Putusan PN BANDUNG Nomor 15/Pid.Sus-TPK/2019/PN Bdg Tanggal 29 Mei 2019.

Neneng Hasanah Yasin, Jamaludin, Dewi Tisnawati, Sahat Maju Banjarnahor dan Neneng Rahmi Nurlaili menjadi terdakwa pada kasus yang diklasifikasikan sebagai tindak pidana khusus korupsi suap-menyuap.

Pada putusan yang dibacakan 29 Mei 2019 itu, Majelis Hakim yang di ketuai oleh Tardi memutuskan para terdakwa dijatuhi hukuman berupa pidana penjara masing-masing selama 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan.

Selain itu berlaku pidana denda masing-masing sebesar Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan.

***

Editor: AA Hamzah Hasbullah

Tags

Terkini

Terpopuler