Serahkan LKPD 'Unaudited' ke BPK RI Bey Berharap Jabar Raih WTP ke-13 Kali

- 22 Maret 2024, 14:41 WIB
Penjabat Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin (kanan) menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Jabar Tahun 2023 Unaudited kepada BPK.
Penjabat Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin (kanan) menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Jabar Tahun 2023 Unaudited kepada BPK. /Foto: PR SUBANG/Biro Adpim Jabar/

 

PR SUBANG - Penjabat Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Jabar Tahun 2023 Unaudited kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, di kantor BPK Perwakilan Jabar, Kota Bandung, Jumat, 23 Maret 2024.

Selain Pemda Provinsi Jabar terdapat empat pemerintah kabupaten yang juga turut menyerahkan LKPD Tahun 2023 Unaudited kepada BPK RI, yakni Purwakarta, Bandung Barat, Garut, dan Tasikmalaya.

Pemerintah kabupaten/kota lainnya turut menyerahkan laporan serupa dengan jadwal penyerahan yang dilakukan secara bertahap.

Bey Machmudin mengungkapkan, penyerahan ini dilakukan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara Pasal 56 Ayat 3, yang mengamanatkan bahwa Laporan Keuangan Pemerintah Daerah harus disampaikan oleh Gubernur/Bupati/ Wali Kota kepada Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Baca Juga: Kapolresta Cirebon Kendarai Roda Dua Antar Bantuan PJU ke Dua Desa

"Sebagai salah satu wujud nyata dari laporan keuangan daerah yang profesional dan akuntabel serta bentuk kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, maka pada hari ini saya menyampaikan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Jabar Tahun 2023," ungkap Bey.

Ia merinci, LKPD Provinsi Jabar tahun 2023 terdiri dari laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, laporan operasional, laporan ekuitas neraca, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan.

"Laporan keuangan ini sudah direviu oleh Inspektorat sesuai dengan Permendagri Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pedoman Pelaksanaan Reviu Atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah," ucap Bey Machmudin.

Halaman:

Editor: Charles Yohanes


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x