Terlibat Narkoba, Dua Anggota Polda Jabar Resmi di PTDH Sesuai Keputusan Sidang Kode Etik

- 3 September 2022, 15:49 WIB
Sidang Kode Etik Anggota Polri di Polda Jabar
Sidang Kode Etik Anggota Polri di Polda Jabar /Uma Farhan/Subangtalk

SUBANGTALK - Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo memerintahkan Propam Polri untuk menindak tegas seluruh anggota Kepolisian yang terlibat kasus penyalahgunaan narkoba.

Kapolri menekankan , oknum - oknum Kepolisian yang terlibat narkoba atau terjerat pidana lainnya akan merusak citra Polri yang saat ini terus membangun kepercayaan publik lebih tinggi lagi.

Kadiv Propam Polri Irjen Pol. Syahardiantono menyatakan akan menindak tegas dan tidak akan mentolerir anggota Polisi yang terlibat kasus narkoba.

Baca Juga: Polres Subang Ringkus Pelaku Penyuntikan LPG 3 Kg Beromset Miliaran Rupiah Di Pusakanegara

"Propam akan terus turun dan awasi setiap pelanggaran terkait penyalahgunaan narkoba serta Hukuman berat terhadap pelaku narkoba diharapkan menjadi pembelajaran kepada anggota Polisi yang lain untuk tidak melakukan penyalahgunaan narkotika." ungkapnya.

Sementara Kapolda Jabar Irjen Pol. Drs. Suntana mengungkapkan akan menindak tegas anggotanya yang terlibat dalam penyalahgunaan narkotika dan akan langsung diproses hukum.

"Prioritas utama yang harus menjadi atensi adalah penyalah gunaan narkoba oleh anggota Polri dan saya tidak akan pandang bulu untuk memberikan sanksi, walaupun anggota saya sendiri." tandas Irjen Suntana.

Baca Juga: Harga BBM Naik, Warga : Berat Tapi Ya Mau Gimana Lagi

Ditempat terpisah, Dua anggota Polisi Polda Jabar, menjalani sidang kode etik, di ruang sidang Bid Propam Polda Jabar, Jumat (2/9/2022).

Kedua polisi itu yakni AKP Edi Nurdin Massa, mantan Kasat Narkoba Polres Karawang serta Brigadir Aulia Galura Prasetia, Ba Min Logistik Polres Sukabumi.

Halaman:

Editor: Uma Farhan


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x