BREAKINGNEWS : Kabareskrim Polri Jelaskan Peran Empat Tersangka Dalam Kasus Penembakan Terhadap Brigadir J

- 9 Agustus 2022, 20:21 WIB
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Saat Mengumumkan Tersangka Dalam Kasus Penembakan Terhadap Brigadir J/ Foto PMJNEWS
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Saat Mengumumkan Tersangka Dalam Kasus Penembakan Terhadap Brigadir J/ Foto PMJNEWS /Uma Farhan/SUBANGTALK

SUBANGTALK - Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo resmi mengumumkan tersangka dalam kasus penembakan terhadap Brigadir J.

Dalam pengungkapan ini, Kapolri resmi menetapkan Irjen Ferdy Sambo menjadi tersangka.

Usai pengumuman tersangka, terhadap Irjen Ferdy Sambo, Kapolri mempersilahkan Kabareskrim Komjen Agus Andrianto menjelaskan peran tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir J.

Baca Juga: BREAKINGNEWS : Irwasum Polri Jelaskan Timsus Sempat Kesulitan Mengungkap Karena Alat Bukti Hilang

Kabareskrim Komjen Agus Andrianto menjelaskan bahwa Bareskrim Polri menangani kasus ini secara profesional..

"Jadi kami tangani perkara penyelidikan dan penyidikan mulai laporan brigadir josua kami langsung pemeriksaan di jambi, saat itu ada 47 saksi diperiksa," jelasnya, di Mabes Polri jalan Trunojoyo, Selasa 9 Agustus 2022.

Kabareskrim menambahkan, bahwa terkait kejadian dan kami peroleh kegigihan tim bekerja, dimana kepada tersangka ancamannya pasal 338 jo 55 jo 56.

Baca Juga: Polri Siap Jelaskan Kedatangan Timsus Kasus Brigadir J di Rumah Ferdy Sambo

"Hal ini karena yang bersangkutan tidak punya kepentignan sendiri buat pengakuan disampaikan ke penyidik terjadi kepada tersangka lain sampai mengungkap tabir kejadian yang selama ini tanda tanya," jelasnya.

Dari empat tersangka, Kabareskrim menjelaskan peran tersangka.

Halaman:

Editor: Uma Farhan


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah