SUBANGTALK - Penyidik Kejaksaan Agung siap memeriksa tersangka kasus dugaan korupsi penyerobotan lahan sawit di Riau yang merugikan negara hingga Rp78 triliun, Surya Darmadi, pada Kamis (18/8/2022) pagi.
Bos PT Duta Palma Group itu bakal menjalani pemeriksaan kedua oleh tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-PIDSUS) pasca batal diperiksa pada Selasa (16/8/2022) lalu.
"Ya benar diperiksa sekitar jam 10.00 WIB," terang Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana kepada wartawan, seperti dikutip dari PMJNEWS, Kamis 18 Agustus 2022.
Baca Juga: Fun Game Ala Pemain Persib Meriahkan HUT RI ke 77
Menurut Ketut, sekarang pihaknya masih belum menerima surat penundaan pemeriksaan dari Surya Darmadi.
Karena itu, dirinya pun berharap pemeriksaan kedua yang diagendakan pada hari ini dapat berjalan lancar.
"Semoga bisa diperiksa. Karena kan kita yang ambil sendiri dari tahanan," jelasnya.
Baca Juga: Sampai di Yogyakarta, Persib Gelar Latihan Ringan di Sekitarnya Hotel
Untuk diketahui, Kejagung batal memeriksa pemilik PT Duta Palma Group, Surya Darmadi terkait kasus korupsi penyerobotan lahan sawit di Riau, pada Selasa (16/8/2022) lalu.