SUBANGTALK - Komite Sidang Etik memutuskan Irjen Pol Ferdy Sambo diberhentikan secara tidak hormat, baik secara kolektif kolegial.
Keputusan tersebut adalah kesepakatan bulat Komite Sidang tanpa perbedaan pendapat.
"Telah diketahui bersama dari sidang maraton yang telah dilaksanakan pada hari ini. Pimpinan sidang sudah memutuskan secara kolektif kolegial kepada pelanggar FS," tutur Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, ketika jumpa pers selepas sidang kode etik ditutup, Jumat (26/8/2022) dini hari.
Baca Juga: Anggota DPRD Palembang Pelaku Penganiayaan Ditetapkan Tersangka
Menurut Dedi, seluruh anggota Komite Sidang sepakat bulat tanpa perdebatan pendapat memberhentikan mantan Kadiv Propam Polri itu.
"Tidak ada perbedaan pendapat. Makanya tadi kolektif kolegial dari ketua wakil ketua dan 3 anggota semua sepakat untuk ambil keputusan," kata Dedi menegaskan.
Sidang kode etik terhadap Ferdy Sambo, dipimpin Kabaintelkam Polri Komjen Pol Ahmad Dofiri, berlangsung aman dan lancar.