Menyesal, Ferdy Sambo Harap Permintaan Maafnya Diterima

- 26 Agustus 2022, 08:12 WIB
Irjen Pol. Ferdy Sambo menjalani sidang Komisi Etik Profesi Polri di Mabes Polri, Jakarta, Kamis, 25 Agustus 2022.
Irjen Pol. Ferdy Sambo menjalani sidang Komisi Etik Profesi Polri di Mabes Polri, Jakarta, Kamis, 25 Agustus 2022. /Antara/Laily Rahmawaty/

SUBANGTALK -  Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) kepada mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo sudah rampung pada Jumat (26/8/2022) dini hari, usai digelar selama hampir 18 jam.

Hasilnya, Ferdy Sambo resmi dipecat sebagai anggota Polri. Melansir tayangan Polri TV, Ferdy Sambo kembali mengungkapkan permintaan maaf pasca dirinya menerima putusan sidang.

Permintaan maaf tersebut ditujukan Sambo untuk seluruh rekannya baik senior Polri, perwira tinggi, perwira menengah dan perwira pertama.

Baca Juga: Tanpa Perbedaan, Komite Sidang Etik Sepakat Berhentikan Ferdy Sambo

"Senior dan rekan-rekan yang saya hormati, dengan niat yang murni dan tulus. Saya ingin menyampaikan rasa bersalah dan permohonan maaf yang mendalam atas dampak yang muncul secara langsung pada jabatan senior dan rekan-rekan," terang Ferdy Sambo,  Jumat (26/8/2022).

"Saya minta maaf kepada senior dan rekan-rekan semua yang secara langsung merasakan akibatnya. Saya mohon permintaan maaf saya diterima, dan saya menyatakan siap untuk menjalankan setiap konsekuensi sesuai hukum yang berlaku," tuturnya menambahkan.

Menurut Ferdy Sambo, ia siap untuk bertanggungjawab atas dampak yang dialami rekan-rekan sejawatnya di Korps Bhayangkara atas kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofryansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Baca Juga: Anggota DPRD Palembang Pelaku Penganiayaan Ditetapkan Tersangka

Ferdy Sambo pun berharap, agar rasa penyesalan dan permohonan maafnya ini dapat diterima dengan terbuka. Sehingga, seluruh pihak yang terdampak bisa mendapatkan keadilan.

"Saya juga siap menerima tanggung jawab dan menanggung seluruh akibat hukum yang dilimpahkan kepada senior dan rekan-rekan yang terdampak,” ujarnya.  

Halaman:

Editor: Uma Farhan

Sumber: PMJ News


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah