Begini Nasib Anak Buah Ferdy Sambo Dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J

- 2 September 2022, 10:05 WIB
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo /Uma Farhan/Subangtalk

SUBANGTALK -  Kepolisian sudah menggelar sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap tersangka Obstraction Of Justice kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua (Brigadir J).

Yakni mantan PS Kasubbag Audit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri, Komisaris Polisi (Kompol) Chuck Putranto (CP), pada Kamis (1/9/2022). 

Hal itu dikonfirmasi kebenarannya oleh Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo.

Baca Juga: Luis Milla Pimpin Latihan Perdana di Bandung, Usai Pulih Dari Demam

"Ya, sidang Komisi Kode Etik Polri terhadap Kompol CP) sudah dilaksanakan hari ini," tutur Dedi dalam siaran persnya, Kamis (1/9/2022) kemarin, seperti dikutip dari PMJNEWS, Jumat 2 September 2022.

Dedi melanjutkan, untuk keputusan hasil sidang KKEP berkenaan pemecatan Kompol Chuck atau tidak, bakal diinfokan besok oleh Polri.

"Untuk hasilnya besok diinfokan karena menunggu Propam," ujarnya.

Baca Juga: Kecelakaan Truk Trailer, DPR Minta Pemerintah Evaluasi Jam Operasional

Masih dari keterangan Dedi, untuk tersangka mantan PA Kasubbag Riksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri, Kompol Baiquni Wibowo (BW) siap disidang kode etik pada Jumat (2/9/2022) hari ini.

"Hari ini Kompol CP, besok Kompol BW. Untuk tersangka yang lain akan dilakukan minggu depan," tutur Dedi.

Halaman:

Editor: Uma Farhan

Sumber: PMJ News


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah