SUBANGTALK - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyampaikan indikasi ada tiga orang penembak dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Menyikapi pernyataan tersebut, Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto mengatakan indikasi, temuan, ataupun dugaan semacam itu adalah wajar.
"Dugaan kan bisa saja ya," ungkap Agus saat dikonfirmasi wartawan, Senin (5/9/2022).
Agus sendiri juga belum bisa mengonfirmasi apakah penyidik Bareskrim Polri juga menemukan adanya indikasi eksekutor ketiga yang melakukan penembakan terhadap Brigadir J.
"Namun kembali mendasari teori pembuktian 182 KUHAP harus didasarkan atas persesuaian keterangan para pihak, saksi maupun mahkota," tuturnya.
"Keterangan saksi yang memiliki keahlian di bidangnya, persesuaian keterangan mereka akan menjadi petunjuk, didukung bukti lainnya yang bernilai petunjuk," sambungnya.
Baca Juga: Polisi Siap Tuntaskan Sidang KKEP Terhadap Tersangka Obstruction Of Justice
Pada kesempatan yang sama, Agus mengungkapkan keyakinannya bahwa majelis hakim akan menjatuhkan vonis yang seadil-adilnya kepada seluruh tersangka kasus pembunuhan tersebut.
"Insya Allah majelis hakim nanti akan memutuskan perkara ini seadil-adilnya," ucap Agus.