Komnas HAM Ungkap Ada Empat Pelanggaran HAM dalam Kasus Brigadir J

- 2 September 2022, 12:05 WIB
Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Saat Jumpa Pers Temuan Komnas HAM dalam Kasus Penembakan Brigadir J/ foto PMJNEWS
Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Saat Jumpa Pers Temuan Komnas HAM dalam Kasus Penembakan Brigadir J/ foto PMJNEWS /Uma Farhan/Subangtalk

SUBANGTALK -  Komnas HAM menyampaikan analisis laporan hasil rekomendasi penyelidikan kasus pembunuhan Brigadir J di Kantor Komnas HAM, Kamis (1/9/2022). Komnas HAM menyebut terdapat setidaknya 4 pelanggaran HAM dalam kasus tersebut.

“Pertama, hak untuk hidup. Terdapat pelanggaran hak untuk hidup yang dijamin pada Pasal 9 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999. Faktanya memang terdapat pembunuhan Brigadir J yang terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022, di rumah dinas eks Kadiv Propam Polri,” ujar Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara saat konferensi pers di Kantor Komnas HAM, Kamis (1/9/2022).

Pelanggaran HAM kedua dalam kasus tersebut yakni pelanggaran hak untuk memperoleh keadilan dimana Brigadir J ditembak mati tanpa proses hukum lantaran diduga melakukan pelecehan seksual kepada istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Baca Juga: Kecelakaan Maut Truk Trailer di Bekasi, Pemprov Jawa Barat Surati BPTJ

Terdapat pelanggaran hak untuk memperoleh keadilan yang dijamin dalam Pasal 17 UU Nomor 39 Tahun 1999. Brigadir J, yang diduga melakukan kekerasan seksual terhadap saudari PC. (Brigadir J) telah ‘dieksekusi’ tanpa melalui proses penyelidikan, penyidikan, penuntutan, persidangan, dan seterusnya,” paparnya

“Harusnya ketika (ada) dugaan (tindak kejahatan) apa pun harus ada proses hukum awal, tidak langsung kemudian dieksekusi,” tambahnya.

Selanjutnya, pelanggaran HAM ketiga adalah obstruction of justice yang diibuktikan dengan adanya perusakan barang bukti hingga mengaburkan peristiwa yang sebenarnya terjadi dalam kasus tersebut.

Baca Juga: Luis Milla Pimpin Latihan Perdana di Bandung, Usai Pulih Dari Demam

“Tindakan dimaksud antara lain, sengaja menyembunyikan atau melenyapkan barang bukti saat sebelum atau sesuai proses hukum. Yang kedua sengaja melakukan pengaburan fakta peristiwa, tindakan obstruction of justice tersebut berimplikasi terhadap pemenuhan akses keadilan, dan kesamaan di hadapan hukum, yang merupakan hak konstitusional yang dijamin dalam hukum nasional maupun internasional,” jelasnya.

Pelanggaran HAM keempat dalam kasus tersebut yakni pelanggaran hak anak untuk mendapat perlindungan dari tekanan, yakni anak dari Ferdy Sambo dan istrinya.

Halaman:

Editor: Uma Farhan

Sumber: PMJ News


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x