Dalam Sebulan, Polres Subang Ungkap 11 Kasus Penyalahgunaan Narkoba

- 7 Juni 2024, 13:17 WIB
/

 

 

PR SUBANG - Sebanyak 11 kasus narkoba diungkap oleh Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Polres Subang, Polda Jawa Barat selama satu bulan. Dari 11 kasus ini, ada 12 tersangka yang diamankan.

Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu melalui Kasat Res Narkoba, AKP Heri Nurcahyo menyebut, 11 kasus narkoba ini diungkap selama Mei 2024. Terdiri dari 7 kasus narkotika, 1 kasus tembakau sintetis, 2 kasus psikotropika dan 1 kasus sediaan farmasi tanpa izin.

"Dari 11 kasus ini, ada sekitar 12 tersangka yang diamankan. Ungkap kasus ini selama satu bulan Mei 2024. Semua tersangka merupakan pengedar dan kurir," Ungkap Heri, Pada Jumat, 7 Juni 2024.

Baca Juga: HMI Subang Galang Dana untuk Pulangkan Pj Bupati: Aksi Protes yang Sarat Makna

Heri mengungkapkan, dari para tersangka tersebut Satres Narkoba Polres Subang menyita barang bukti berupa metamphetamin atau sabu dengan berat 125,41 gram, tembakau sintetis seberat 21,23 gram, psikotropika sebanyak 112 butir, dan obat-obatan terlarang 300 butir.

Selain itu, Kata Dia, pihaknya juga mengamankan barang bukti lain seperti, 12 unit handphone android, 6 unit timbangan digital, 3 unit sepeda motor, 1 unit sepeda listrik, 1 buah jok motor, 3 buah bungkus rokok, 3 buah potongan styrofoam, 1 buah dompet, 1 buah helm, 8 pak plastik klip bening, 2 buah botol bekas dan 11 KTP.

"Ada 8 tersangka kasus narkotika yang diamankan yakni berinisial, SP alias Diglo, AY alias Koncleng, HB alias Teplek, RY, GS, FA alias Dompu, RF alias Dadam dan RH alias Bajol. Untuk kasus tembakau sintetis satu orang yang diamankan berinisial HP. Kasus sediaan farmasi tanpa izin satu orang yang diamankan berinisial DN. Sedangkan untuk kasus psikotropika ada dua pelaku yang diamankan yakni berinisial RA alias Kutil dan EP alias Akew," bener Heri.

Halaman:

Editor: Charles Yohanes


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah