Dalam Sebulan, Polres Subang Ungkap 11 Kasus Penyalahgunaan Narkoba

- 7 Juni 2024, 13:17 WIB
/

Baca Juga: Desa Wisata Edukasi Cisaat Masuk 50 Besar ADWI 2024, Pj. Bupati Subang: Mari Bersiap Juara Nasional!

Dari 12 tersangka tersebut, lanjut dia, 9 orang berprofesi sebagai wirausaha, 1 orang karyawan swasta, 1 orang honorer dan 1 orang tidak bekerja.

"Modus para tersangka dalam mengedarkan narkoba dengan cara berkomunikasi kepada pemesan, kemudian ada beberapa titik di suatu tempat yang ditandai kemudian di ambil. Ada juga yang cash on delivery (COD) dan ada juga yang transaksi secara tatap muka langsung," Bebernya.

Heri menerangkan, para tersangka kasus narkotika dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan (2) jo Pasal 112 ayat (1) dan (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkoba, dengan ancaman paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

Baca Juga: PJ Bupati Subang Paparkan Upaya Pencegahan Stunting Sejak Dini di Kick Off Gerakan Intervensi Serentak 2024

Sedangkan, sambung dia, tersangka kasus psikotropika dikenakan Pasal 60 ayat (1) huruf b jo Pasal 62 UU RI No. 5 Tahun 1992 tentang Psikotropika, dengn ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun.

"Untuk tersangka kasus sediaan farmasi tanpa izin dikenakan Pasal 435 jo pasal 138 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang sediaan farmasi dengan ancaman paling lama 12 tahun penjara," ungkap Heri.

Dikatakannya, Dengan barang bukti yang diamankan dari seluruh kasus tersebut, Polres Subang selamatkan 2.400 orang.

Baca Juga: Kapolres Subang Resmikan Gedung Media Center untuk Tangkal Hoax dan Sinergi dengan Media

"Alhamdulillah kita bisa mengungkap narkoba ini berkat bantuan dari masyarakat. Polres Subang tidak akan berhenti memberantas kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba,’’ ucapnya.

Halaman:

Editor: Charles Yohanes


Tags

Terkait

Terkini