Korban pelecehan seksual di PT Kawan Lama Group lapor ke Polda Metro

- 20 Agustus 2022, 15:30 WIB
Korban pelecehan seksual di PT Kawan Lama Group lapor ke Polda Metro/Antara
Korban pelecehan seksual di PT Kawan Lama Group lapor ke Polda Metro/Antara /Rendi wirman salas/Subangtalk

SUBANGTALK - Korban pelecehan seksual berinisial RF melaporkan dugaan pelecehan seksual oleh dua oknum karyawan PT Kawan Lama Group DC dan SB ke Polda Metro Jaya.

"Kami mengawal perkara ini terkait tentang tindakan kekerasan seksual yang dilakukan oleh oknum suatu perusahaan dan kami telah melaporkan ke Polda Metro Jaya," kata kuasa hukum RF dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mawar Saron, Dito Sitompul, saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, Sabtu.

Dito menyebut, laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/4270/VIII/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Baca Juga: Delapan Orang Pemuda Lakukan Pencabulan Terhadap Dua Anak Dibawah Umur

Dijelaskan, keduanya pelaku diduga telah melakukan pelecehan seksual dengan memfoto bagian tubuh korban dan menyebarkannya di grup WhatsApp.

Dalam grup tersebut, keduanya melontarkan kalimat yang diduga melecehkan bagian tubuh korban itu.

Dito bersama jajarannya pun mengutuk keras tindak pelecehan seksual yang dialami kliennya tersebut.

Baca Juga: KPK Tangkap Rektor Unila Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru

Maka dari itu, pihaknya mendesak agar pelaku dapat dijerat dengan produk Undang-Undang Nomor 12/2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, khususnya pasal 14, 5 dan 5.

Dito pun menjelaskan satu pasal yang dia pakai untuk menjerat dua pelaku tersebut.

Halaman:

Editor: Rendi Wirman Salas

Sumber: ANTARA


Tags

Terkait

Terkini