Dalam Dakwaan Oleh Jaksa Terhadap Doni Salmanan, Ada Nama Artis Seperti Rizky Febian

- 4 Agustus 2022, 17:45 WIB
Sidang Doni Salmanan secara Daring di Pengadilan Negeri Bale Bandung, Kamis 4 Agustus 2022
Sidang Doni Salmanan secara Daring di Pengadilan Negeri Bale Bandung, Kamis 4 Agustus 2022 /Uma Farhan/Subangtalk

SUBANGTALK - Sidang perdana kasus trading ilegal dengan terdakwa Doni Muhammad Taufik atau dikenal dengan nama Doni Salmanan, digelar di pengadilan negeri Bale Bandung, Kamis 4 Agustus 2022.

Digelar secara daring, JPU (jaksa penuntut umum) Kejari Bandung, dalam dakwaannya menyebutkan bahwa terdakwa meraup keuntungan hingga mencapai angka Rp 40 miliar.

"Terdakwa sebagai afiliator Quotex, berdasar dakwaan jaksa, hasil keuntungan itu diduga mengalir ke sejumlah tokoh dan artis di tanah air," jelasnya, di Pengadilan Negeri Bale Bandung, Kamis 4 Agustus 2022.

Baca Juga: Istri Irjen Ferdy Sambo Masih Trauma Berat, Begini Tanggapan Komnas Perempuan

JPU juga menjelaskan, bahwa terdakwa juga pernah memberikan sejumlah uang kepada kalangan artis tanah air dan pihak lain.

"Ada uang yang mengalir ke artis dan pihak pihak lain," papar Jaksa ketika membacakan dakwaan di PN Bale Bandung pada Kamis (4/8).

Nama pertama yang disebut adalah Rizky Febian. Doni disebut pernah memberikan uang kepada Rizky senilai Rp 400 kita pada bulan September 2021 lalu.

Baca Juga: Bharada E Tersangka, Penyidik Sita Alat Komunikasi dan CCTV

Jaksa menyebutkan, bahwa uang tersebut dikirimkan dengan cara ditransfer melalui rekening Doni.

"Uang itu diperuntukkan untuk kegiatan lelang. Lalu, hasil dari lelang itu kemudian didonasikan ke masyarakat. Di mana dana hasil lelang tersebut dipergunakan untuk kegiatan donasi kepada masyarakat yang membutuhkan," paparnya.

Halaman:

Editor: Uma Farhan


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x