SUBANGTALK - Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menghadirkan sebanyak 15 saksi dalam sidsng dugaan pelanggaran etik yang dilakukan eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo pada Kamis, 24 Agustus 2022.
"Totalnya ada 15," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah kepada wartawan di Mabes Polri.
Para saksi yang dihadirkan dalam sidang dugaan pelanggaran etik beragam. Mulai dari kalangan internal polri, seperti Brimob, Propam dan juga di luar institusi Polri.
Baca Juga: Menyesal, Ferdy Sambo Harap Permintaan Maafnya Diterima
Mereka adalah Brigjen Hendra Kurniawan, Brigjen Benny Ali, Kombes Agus Nurpatria, Kombes Susanto, Kombes Budhi Herdi.
Lalu ada pula AKBP Ridwan Soplanit, AKBP Arif Rahman, AKBP Arif Cahya, Kompol Chuk Putranto, AKP Rifaizal Samual, Bripka Ricky Rizal, Kuat Maruf, dan Bharada Richard Eliezer.
"Kemudian ada dua saksi dari luar Patsus HM dan MB," ucapnya.
Adapun sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap Sambo dipimpin oleh Kabaintelkam Ahmad Dofiri.
Baca Juga: Gabung di Timnas U-19, Robi Darwis Siap Tampil Maksimal
Kemudian selaku anggota sidang Irwasum Komjen Agung Budi Maryoto, Kadiv Propam Polri Irjen Syahardiantono, Analis Kebijakan Utama bidang Sabhara Baharkam Polri Irjen Rudolf Alberth Rodja, dan Gubernur PTIK Irjen Yazid Fanani.***