Bilateral Meeting, Puan dan Ketua Parlemen Prancis Diskusi Hangat Soal Isu Perempuan dan Pemilu

- 7 Maret 2024, 02:27 WIB
Ketua DPR RI Puan Maharani (kiri) dan Ketua Majelis Nasional Prancis, Madame Yaël Braun-Pivet (kanan).
Ketua DPR RI Puan Maharani (kiri) dan Ketua Majelis Nasional Prancis, Madame Yaël Braun-Pivet (kanan). /Foto: PR SUBANG/Dok DPR RI/

Puan lantas menerangkan, kesetaraan gender dan perlindungan terhadap perempuan di Indonesia sudah berjalan cukup baik. Termasuk bagaimana saat ini sudah cukup banyak perempuan yang menjadi pemimpin dan menempati banyak posisi strategis.

“Indonesia sudah memiliki UU anti-kekerasan terhadap Perempuan dan anak. Kami berharap lebih banyak Perempuan yang akan menempati posisi-posisi penting di berbagai bidang, termasuk politik. Karena perempuan perlu diberi kesempatan untuk berkarya,” ujar Puan.

Terkait transisi energi, Puan mengatakan sudah ada berbagai kemajuan di Indonesia. Salah satunya dengan membangun digital aspek pada transisi energi pasca pandemi Covid-19.

Mantan Menko PMK ini berharap kerja sama dalam bidang energi terbarukan antara Indonesia demgan Prancis dapat terus berjalan. Apalagi, kata Puan, Indonesia-Prancis dalam KTT G20 tahun 2022 telah menyepakati kerja sama JET-P (Just Energy Transition Partnership).

“Saya mendorong transfer teknologi dan investasi dari Perancis dan juga penguatan SDM di Indonesia, untuk mendukung percepatan transisi energi di Indonesia,” urainya.

Baca Juga: Seorang Personel Polres Subang Dipecat Saat Kapolda Jabar Pimpin Upacara PTDH Terhadap 28 Anggota Polri

Selain mengenai transisi energi, Yaël Braun-Pivet bertanya tentang isu agama di Indonesia dalam kaitan dengan praktik radikalisme. Majelis Nasional Prancis juga menanyakan mengenai omnibus law Cipta Kerja yang sempat menjadi kontroversi di Indonesia.

Menjawab pertanyaan soal radikalisme agama, Puan menegaskan Indonesia sudah berhasil mengelola isu tersebut sehingga Indonesia kini dikenal sudah lebih toleran dan moderat.

“Untuk hal ini dilakukan berbagai cara termasuk adanya UU Anti-terorisme, serta melibatkan tokoh agama dan masyarakat,” terang Puan.

Sementara itu mengenai Omnibus Law, Puan mengakui memang masih diperlukan berbagai langkah untuk memperbaiki dan meningkatkan pasal-pasal dalam UU Cipta Kerja.

Halaman:

Editor: Charles Yohanes


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah