Bilateral Meeting, Puan dan Ketua Parlemen Prancis Diskusi Hangat Soal Isu Perempuan dan Pemilu

- 7 Maret 2024, 02:27 WIB
Ketua DPR RI Puan Maharani (kiri) dan Ketua Majelis Nasional Prancis, Madame Yaël Braun-Pivet (kanan).
Ketua DPR RI Puan Maharani (kiri) dan Ketua Majelis Nasional Prancis, Madame Yaël Braun-Pivet (kanan). /Foto: PR SUBANG/Dok DPR RI/

“Namun data menunjukkan bahwa penanaman modal asing sudah meningkat hingga 40% pada beberapa tahun terakhir ini. Kita berharap ke depan lebih banyak investasi Prancis di Indonesia,” paparnya.

Kembali berbicara tentang isu perempuan, Puan menegaskan Indonesia memiliki banyak produk hukum yang mendukung hak-hak dan perlindungan perempuan.

Baca Juga: Kejadian di Subang, Rampok Jarah Kios Beras, Terhalang Dua Kios, Motor Beat pun Digondol Maling

Terutama setelah Puan menjadi Ketua DPR, ada banyak afirmatif action untuk mendukung agar syarat 30% calon anggota parlemen perempuan dari parpol dilaksanakan. DPR di bawah kepemimpinan Puan juga banyak menghasilkan dan mengusulkan produk legislasi yang mendukung hak-hak perempuan.

Misalnya UU No 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS, dan RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA).

“UU TPKS menjadi UU anti-kekerasan seksual dan lewat RUU KIA, kami mendorong adanya hak cuti ayah bagi pekerja yang istrinya melahirkan,” jelas Puan.

Puan pun lalu ikut bertanya, mengapa ada perbedaan gaji bagi perempuan dan laki-laki di Prancis. Yaël Braun-Pivet mengakui tentang hal tersebut dan menjelaskan perbedaan gaji perempuan 25% lebih sedikit dibanding bagi pekerja laki-laki.

“Namun hal ini karena durasi kerja dari pemberi kerja yang lebih sedikit bagi perempuan dibanding laki-laki. Dengan masa kerja sama, perbedaannya 15%. Untuk posisi pekerja full time, ada perbedaan sekitar 4%,” paparnya.

Yaël Braun-Pivet juga mengakui masih kurangnya akses perempuan di Prancis untuk menduduki jabatan-jabatan penting.

Baca Juga: PUPR Subang Punya Duit Puluhan Miliar Rupiah Tahun Ini untuk Bangun Infrastruktur Jalan

Halaman:

Editor: Charles Yohanes


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x